2 Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Penembak Laskar FPI, Mabes Polri Ungkap Alasan Tidak Dilakukan Penahanan

- 7 April 2021, 08:10 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebut suara kritis tak akan jadi sasaran penindakan terorisme.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebut suara kritis tak akan jadi sasaran penindakan terorisme. /Dok Divisi Humas Polri

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri baru saja resmi menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka penembak laskar FPI dalam  kasus "unlawful killing" di KM 50 Tol Cikampek.

Meski telah resmi dijadikan tersangka, Mabes Polri mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka penembak laskar FPI yang masih hidup tersebut belum menjalani penahanan.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa keputusan penahanan tersangka penembak laskar FPI dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir dan Keuangan 7 April 2021 : Capricorn, Aquarius dan Pisces, Keungan Anda Meningkat

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," ujar Rusdi.

Penahanan tersangka akan dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik.

Diketahui sebelumnya, Mabes Polri baru saja menyampaikan informasi soal kelanjutan penyidikan kasus "unlawful killing" atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota kepolisian Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir dan Keuangan Hari Ini 7 April 2021 : Aries, Taurus dan Gemini, Perhatikan Peluang

Perkembangan terbaru perkara tersebut didapatkan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis, 1 April 2021 lalu yakni menaikkan status 3 terlapor sebagai tersangka.

Namun, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari tiga tersangka tersebut, satu orang tersangka berinisial EPZ disebut telah meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

Sehingga, penyidikan kini akan dilanjutkan pada dua orang tersangka yang merupakan anggota kepolisian Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Siap-Siap EXO-L! Sehun EXO Akan Bergabung dengan Yura di Drama yang Dibintangi Song Hye Kyo

"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," tutur Rusdi.

Atas penetapan tersangka tersebut, Rusdi menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki barang bukti permulaan yang cukup ditambah bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan tersangka.

Namun, Rusdi enggan membeberkan secara lebih rinci soal apa saja barang bukti yang dimaksud.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x