Kasus ‘Unlawful Killing’ Anggota Laskar FPI Berlanjut, Kini Tersangka Masih dalam Tahap Pemeriksaan

- 15 April 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tukang ojek di Kabupaten Puncak, Papua, Rabu 14 April 2021.
Ilustrasi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tukang ojek di Kabupaten Puncak, Papua, Rabu 14 April 2021. /Pixabay/Mohamed_Hassan/

PR TASIKMALAYA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus ‘unlawful killing’ terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui sebelumnya bahwa terdapat anggota Polri yang terlibat kasus 'unlawful killing' terhadap anggota laskar FPI pada beberapa waktu lalu.

Kasus 'unlawful killing' tersebut menjerat dua anggota Polri yang saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan.

Baca Juga: Pastikan LPG 3 Kg Aman di Bulan Ramadhan, Pertamina Tambah Pasokan di Bandung Raya dan Priangan Timur

“Jadi dua tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan,” kata Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis 15 April 2021.

Terkait keaktifan dua tersangka sebagai anggota aktif Polri, Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa sidang etik di Propam Polri yang bisa menentukan status keduanya ke depan.

Sidang etik di Propam Polri sendiri, kata Ahmad Ramadhan, baru bisa dilaksanakan setelah kasus pidana dijatuhi vonis di pengadilan negeri.

Baca Juga: LIVE STREAMING Ikatan Cinta 15 April 2021: Elsa Tega Khianati Nino Demi Ricky

Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara pada Kamis, 15 April 2021, saat ini Polri fokus pada kasus pidana yang menjerat keduanya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x