Kasus ‘Unlawful Killing’ Anggota Laskar FPI Berlanjut, Kini Tersangka Masih dalam Tahap Pemeriksaan

- 15 April 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tukang ojek di Kabupaten Puncak, Papua, Rabu 14 April 2021.
Ilustrasi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tukang ojek di Kabupaten Puncak, Papua, Rabu 14 April 2021. /Pixabay/Mohamed_Hassan/

Baca Juga: Optimis Penyelenggaraan Haji Digelar Tahun 2021, Dubes Arab Saudi: Kuota Jamaah Indonesia dan Negara Lain Sama

Temuan Komnas HAM menyorot bahwa penembakan empat dari enam anggota laskar FPI itu sudah melanggar HAM.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menyatakan enam anggota laskar FPI itu menjadi korban ‘unlawful killing’ dari pihak aparat berwajib.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x