Komnas HAM Temukan Unlawful Killing, Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI Dilanjutkan ke Pengadilan

- 8 Januari 2021, 18:52 WIB
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam. //ANTARA

PR TASIKMALAYA - Komnas Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah menggelar siaran pers Pada Jumat 8 Januari 2021 untuk merespon terjadinya peristiwa mengenai 6 kematian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Komnas Ham telah membentuk tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi mengenai kasus kematian enam laskar FPI tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sejak tanggal 07 Desember 2020.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidikan Komnas Ham berdasarkan Keterangan Pers Nomor 003/Humas/KH/I/2021 diantarnya melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi periswita, permintaan keterangan, permintaan dan penerimaan barang bukti, proses pemeriksaan dan pengujian barang bukti, serta pendalaman ahli.

Baca Juga: Komnas HAM : Ada Pelanggaran HAM atas Tewasnya 6 Orang Anggota Laskar FPI

Komnas Ham telah memberikan pernyataan pengenai pokok peristiwa yang terjadi sehingga menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Penyelidik Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya.

Pembuntutan tersebut diduga karena MRS telah melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Diluar petugas kepolisian, terdapat pengintaian serta pembuntutan.

Baca Juga: Polemik Mensos Risma ‘Blusukan’, Musni Umar : Tidak Ada Dalam Konsep Manajemen

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x