PR TASIKMALAYA - Wali Kota Bogor Bima Arya tampak menghadiri persidangan Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di RS Ummi, Bogor.
Bima Arya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian dalam persidangan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Majelis Hakim sidang lanjutan Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur dan di hadiri oleh Bima Arya tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua bernama Khadwanto.
Baca Juga: Soal Terorisme, Ustaz Khalid Basalamah: Banyak Orang yang Berlebihan Mengartikan Jihad
"Saudara Bima Arya, saudara kenal dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab?" kata Khadwanto dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
"Kenal, Ketua Majelis Hakim," jawab singkat Bima Arya.
Selain Bima Arya, JPU juga menghadirkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, serta anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor, Verro Sopacua.
Bima Arya mengungkapkan RS Ummi menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mengetahui hasil tes usap Rizieq Shihab.
"Apabila rumah sakit tidak menyampaikan laporan, tidak berkoordinasi, bagaimana kita bisa berstrategi," terang Bima Arya.
Bima Arya mengaku khawatir tidak akan bisa memberantas Covid-19 apabila tidak ada data yang valid.
Baca Juga: Ini Sejumlah Titik yang Diawasi Satpol PP Kota Bandung, Antisipasi Kerumunan Selama Ramadhan 1442 H
"Ini yang saya khawatirkan, kita tidak akan bisa memberantas Covid-19," jelasnya.
Bima Arya menyampaikan bahwa perujukan Rizieq Shihab ke RS Ummi Bogor tersebut atas rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Rekomendasi tersebut disetujui oleh Rizieq Shihab.
Baca Juga: Hadapi Segala Penyakit dengan Berdoa Memohon Kesembuhan, Berikut Kalimatnya!
Kemudian Bima Arya mendapat kabar dari Andi Tata yang merupakan Direktur Utama RS Ummi Bogor bahwa Rizieq Shihab sudah melakukan tes swab tanpa sepengetahuannya.
"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan swab dan Andi Tatat mengaku itu," terang Bima Arya.
Setelah adanya miskomunikasi tersebut, Bima Arya menegur pihak RS Ummi Bogor terkait tes usap Rizieq Shihab.
Baca Juga: Abidzar Rayakan Ulang Tahun di Makam Ayahnya, Ummi Pipik Berikan Doa: Selamat Berkurang Usia, Anakku
"Saya menegur mana mungkin rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakit," katanya.
Kemudian pihaknya mengonfirmasi terkait hasil tes usap Rizieq Shihab.
"Ketika kami melakukan koordinasi kami menerima informasi bersifat lisan, dugaan saja bahwa beliau positif," kata Bima Arya.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Kaget Dinar Candy Akui Banyak Prestasi hingga Rangking Asia
Pihaknya mengaku menerima informasi valid setelah BAP di kepolisian.
"Tapi kami terima informasi valid ketika BAP di kepolisian Habib Rizieq Shihab sudah positif Covid-19," katanya.
Sebelumnya, pihak Rizieq Shihab telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim PN Jaktim terkait tes usap RS Ummi Bogor.
Baca Juga: Singgung Soal Imbas Revisi UU KPK, Mardani Ali Sera: Pelemahan KPK Nyata Jangan Tutup Mata
Eksepsi tersebut ditolak majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto tersebut.
"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua Khadwanto dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Rabu 14 April 2021.
Dengan begitu, kasus tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor dilanjutkan pemeriksaan perkaranya oleh JPU.***