PR TASIKMALAYA - Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menerbitkan panduan serta protokol umrah dan salat di kawasan Masjid Suci Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sepanjang bulan Ramadhan.
Para jemaah umroh yang hendak salat dan memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, wajib untuk mendapat suntik vaksin Covid-19 terlebih dahulu.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, sebelum berkunjung ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, para pengunjung juga diharuskan untuk melakukan registrasi ke aplikasi resmi pemerintah, yakni Tawakkalna dan Eatmarna.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Kaget Dinar Candy Akui Banyak Prestasi hingga Rangking Asia
Individu yang belum menerima suntik vaksin, tidak akan mendapatkan izin melalui kedua aplikasi itu.
Aplikasi Tawkkalna versi terbaru dapat memilah masing-masing kategori melalui kode warna dan kode batang khusus yang akan memberitahukan kondisi kesehatan jemaah.
Syarat ketiga bagi jemaah yang hendak berkunjung ialah datang ke lokasi dengan kendaraan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Abidzar Rayakan Ulang Tahun di Makam Ayahnya, Ummi Pipik Berikan Doa: Selamat Berkurang Usia, Anakku
Kendaraan yang tidak memperoleh izin tidak dapat memasuki area sekitar Makkah.