Cara Praktis Daftar dan Perpanjang SIM secara Online, Cukup Pakai HP!

- 12 April 2021, 11:41 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.*
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.* /ANTARA/Polda Metro

Namun Anda harus ingat, meski membuat SIM secara online dan tentu saja sangat mudah, namun Anda wajib menjalankan serangkaian tes agar dapat dikatakan layak untuk memiliki SIM A atau SIM C.

Lantas mengapa layanan SIM online dibuat? Gunanya untuk mempermudah proses administrasi, sehingga Anda tidak perlu mengantri untuk mengurus berbagai berkas yang dibutuhkan saat mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIM online.

Bagi pemilik SIM lainnya selain SIM A atau SIM C, saat ini masih harus melakukan registrasi secara langsung.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Xanana Gusmao Membantu Korban Bencana di NTT?

Adapun untuk langkah-langkah membuat SIM online melalui sim.korlantas.polri.go.id adalah:

1. Klik situs https://sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih pendaftaran SIM online dan isi berbagai data-data yang diperlukan pada aplikasi

3. Khusus untuk perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM H-1 dari tanggal kadaluarsa SIM

4. Isi rekening pengembalian dana, jika pemohon melakukan pembatalan registrasi atau dinyatakan tidak lulus

Baca Juga: West Ham United Masuk ke Empat Besar, Usai Taklukan Leicester City

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x