PR TASIKMALAYA - Di masa pandemi Covid-19 ini, pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online (daring).
Pendaftaran dan perpanjangan SIM online ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, selama memiliki koneksi internet.
Selain dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, pelanggan juga dapat bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM online ini.
Meskipun begitu, pembuatan dan perpanjangan SIM online ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Untuk pembayaran registrasi SIM online ini, dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Berikut syarat ketentuan serta langkah-langkah pendaftaran untuk mendaftar SIM online seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi korlantas Polri di laman https://sim.korlantas.polri.go.id/.
Baca Juga: Kapolri Sebut Tersangka UU ITE Tak Perlu Ditahan, Muannas Alaidid: Tak Berlaku untuk Radikalisme
Usia yang tertera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:
1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;