Cegah Warga yang Nekat Lakukan Mudik Lebaran 2021, Polri siapkan 333 Titik Penyekatan Jalur

- 3 April 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi mudik - Ilustrasi - Korlantas Polri telah mempersiapkan 333 titik penyekatan untuk  mencegar adanya warga yang ingin nekat lakukan Mudik Lebaran 2021.*
Ilustrasi mudik - Ilustrasi - Korlantas Polri telah mempersiapkan 333 titik penyekatan untuk mencegar adanya warga yang ingin nekat lakukan Mudik Lebaran 2021.* /Pixabay/Rayydark

 
PR TASIKMALAYA - Korlantas telah mempersiapkan 333 titik penyekatan terkait lalu lintas agar memastikan masyarakat Indonesia tidak melakukan kegiatan Mudik Lebaran 2021.
 
Irjen Pol Istiono selaku Kakorlantas Polri mengatakan, sedang berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk membahas terkait penanganan lalu lintas pasca larangan Mudik Lebaran 2021.
 
"Beliau (Menhub) memberikan atensi secara penuh terkait persiapan larangan mudik 2021 ini," ujar Istiono merujuk pada Mudk Lebaran 2021, dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui Pmj News, 3 April 2021.
 
 
"Kita juga lakukan koordinasi secara terus menerus untuk menyamakan persepsi nanti di lapangan seperti apa. Tentunya, ini berangkat dari salus populi suprema lex esto (dimana keselamatan rakyat memiliki hukum tertinggi)," ujar Istiono.
 
Terkait persiapan larangan Mudik Lebaran 2021, Istiono memaparkan penjelasaan bahwa dari pihaknya akan mempersiapkan ratusan titik penutupuan jalur arteri dan tol, yang dimana mencakupi area Jakarta, Jawa Barat dan juga Jawa Tengah.
 
"Karena ada larangannya, Korlantas Polri sampai dengan saat ini sudah mempersiapkan 333 titik penyekatan jalur mulai dari jalur tol Jawa dan luar Jawa," ujar Istiono. 
 

 "Fokusnya mencakup jalur Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang melalui tol, jalur Pantura, jalur selatan dan tengah. Ini kita lakukan penyekatan agar masyarakat tidak bisa melakukan mudik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujar Istiono. 
 
Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang Mudik Lebaran 2021.
 
Larangan Mudik Lebaran 2021 itu dijelaskan secara langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
 

Intruksi ini juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, pegawai BUMN, karwayan swasta, pekerja mandiri, hingga seluruh warga negara Indonesia.
 
"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ujar Muhadjir Effendy.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x