Singgung Pihak yang Tolak Perppu Terorisme, Ferdinand Hutahaean: Adakah Kepentingan yang Terganggu?

- 3 April 2021, 12:00 WIB
Ferdinand Hutahaean mengaku heran dengan pihak yang menolak Perppu Terorisme. Padahal menurutnya, hal itu bisa menekan radikalisme.*
Ferdinand Hutahaean mengaku heran dengan pihak yang menolak Perppu Terorisme. Padahal menurutnya, hal itu bisa menekan radikalisme.* /Twitter @FerdinandHaean3/
PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean menyinggung pihak yang menolak Perppu Terorisme. 
 
Menurut Ferdinand Hutahaean bahwa Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang (Perppu) Terorisme sebagai opsi dari RUU Terorisme. 
 
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme telah diminta oleh Jokowi untuk segera disahkan oleh DPR.
 
 
Akan tetapi Ferdinand Hutahaean heran dengan pihak yang menolak saat Peppu Terorisme hendak diterbitkan.
 
Sehingga Ferdinand Hutahaean merasa curiga bahwa apakah ada kepentingan yang terganggu jika Perppu Terorisme diterbitkan. 
 
Hal ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada, Sabtu, 3 April 2021. 
 
 
"Mengapa mreka menolak adakah kepentingan terganggu?," tanya Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.
 

Politisi ini menyampaikan rasa penasaranya saat semua bersepakat  teroris musuh bersama dan tidak mewakili salah satu agama. 

Masih ada sebagian pihak yang berupaya melakukan aksi penolakan penerbitan Perppu Terorisme.
 
 
Sehingga wajar saat menimbulkan berbagai macam kecurigaan yang ditujukan pada mereka.
 
"Lantas mengapa ada yang menolak pemerintah untuk menerbitkan Perppu untuk menanggulangi terorisme," kata Ferdinand Hutahaean. 
 
"Jika memang kita semua sepakat bahwa teroris adalah musuh bersama dan tidak beragama," tambahnya.
 
 
Mantan kader Partai Demokrat ini menjelaskan awal kemunculan Perppu Terorime. 
 
"Mei 2018, Presiden Jokowi sudah meminta agara RUU Terorisme disahkan DPR RI dengan opsi mengeluarkan Perppu," ujar Ferdinand Hutahaean.
 
"Januari 2021, Jokowi tandatangan Peraturaran Presiden (Perpres) tentang penanggulangan ekstremisme," tambahnya.
 
***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x