“Dengan dokumen yang ada, tidak mungkin, itu silahkan diuji di pengadilan bukan di tempat kami,” tegas Yasonna Laoly.
Baca Juga: Hasil KLB Demokrat Deli Serdang Resmi Ditolak Menkopolhukam dan Menkumham
Selain itu, Mahfud MD juga menyesalkan adanya tudingan kepada pemerintah yang menilai bahwa pemerintah memecah belah partai politik.
“Kami kembali menyesalkan statement, dari pihak-pihak yang menuding pemerintah memecah belah partai politik,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga menegaskan, bahwa persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara, sudah selesai.
“Berada di luar pemerintah. Murni persoalan hukum,” tutur Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian membantah pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah mengulur proses kekisruhan Partai Demokrat.
“Ini ada yang mengatakan pemerintah lambat mengulur. Karena memang begini prosesnya. Nah begitu Moeldoko dan Jhony Allen, melapor, persis seminggu kami umumkan (hari ini Rabu, 31 Maret 2021),” ujar Mahfud MD.***