Yasonna Laoly: Tidak Mungkin Partai Demokrat KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan Kembali

- 31 Maret 2021, 15:11 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menyebut jika Partai Demokrat KLB Demokrat tidak akan mengajukan gugatan kembali usai resmi ditolak.*
Menkumham Yasonna Laoly menyebut jika Partai Demokrat KLB Demokrat tidak akan mengajukan gugatan kembali usai resmi ditolak.* /Instagram.com/@yasonna.laoly

PR TASIKMALAYA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dengan tegas menyatakan bahwa hasil Konferensi Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang, resmi ditolak.

Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna Laoly bersama Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.

Ditolaknya hasil KLB Deli Serdang karena alasan kekurangan administratif.

Baca Juga: KLB Deli Serdang Resmi Ditolak, Mahfud MD: Kisruh Partai Demokrat Selesai

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC,” tegas Yasonna Laoly.

Selain kekurangan administratif, pemerintah menilai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bertentangan dengan Undang-Undang partai politik.

Yasonna Laoly juga dengan tegas mengatakan bahwa, pemerintah memberikan keputusan secara objektif.

Baca Juga: Tolak Pengajuan Pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang, Menkumham: Soal AD ART Silakan ke Pengadilan

"Pemerintah bertindak objektif dalam memberi keputusan,” kata Yasonna Laoly.

Adapun terkait dengan apakah ada kemungkinan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan gugatan kembali, Yasonna Laoly menegaskan tidak mungkin.

“Dengan dokumen yang ada, tidak mungkin, itu silahkan diuji di pengadilan bukan di tempat kami,” tegas Yasonna Laoly.

Baca Juga: Hasil KLB Demokrat Deli Serdang Resmi Ditolak Menkopolhukam dan Menkumham

Selain itu, Mahfud MD juga menyesalkan adanya tudingan kepada pemerintah yang menilai bahwa pemerintah memecah belah partai politik.

“Kami kembali menyesalkan statement, dari pihak-pihak yang menuding pemerintah memecah belah partai politik,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menegaskan, bahwa persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara, sudah selesai.

Baca Juga: Gibran Disebut Politikus Instan oleh PDIP, Arief Munandar: Ada Kompetisi Antara Teuku Umar dengan Istana

“Berada di luar pemerintah. Murni persoalan hukum,” tutur Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian membantah pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah mengulur proses kekisruhan Partai Demokrat.

“Ini ada yang mengatakan pemerintah lambat mengulur. Karena memang begini prosesnya. Nah begitu Moeldoko dan Jhony Allen, melapor, persis seminggu kami umumkan (hari ini Rabu, 31 Maret 2021),” ujar Mahfud MD.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah