PR TASIKMALAYA - Sejumlah berkas hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Dalam hal ini, Menkumham Yasonna Laoly diketahui telah meneliti sebagaimana hasil dari KLB dan SK serta berkas lainnya yang diserahkan oleh pihak Demokrat versi KLB.
Sementara itu, di lain pihak, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga diketahui sudah terlebih dahulu menyerahkan dokumen partai kepada Menkumham yasonna Laoly.
Baca Juga: Ungkap Prestasi Presiden Soeharto, Emil Salim: Tidak Bermaksud Rendahkan Karya Presiden Lain
Seperti diketahui, pada Jumat, 5 Maret 2021, KLB yang diinisiasi oleh sejumlah kader dan mantan kader Demokrat itu terlaksana dengan agenda mengganti AHY yang dianggap mereka kurang mampu memimpin Demokrat.
Berdasarkan hasil KLB tersebut, terpilih nama Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai pimpinan baru Demokrat.
Kini Kemenkumham memberi waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu Demokrat Meoldoko untuk melengkapi berkas KLB tersebut.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Kemenkumham Beri Tenggat Satu Minggu, Demokrat Kubu Moeldoko Harus Lengkapi Dokumen Hasil KLB", tenggat waktu itu untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Sibolangit, yang telah diserahkan minggu lalu.