Presiden Jokowi Belum Ajukan Revisi UU ITE, Simak Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly

- 9 Maret 2021, 21:45 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. /Dok.Kemenhumkam

PR TASIKMALAYA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan terkait pemerintah yang belum mengajukan revisi UU ITE ke DPR.

Menurut Menkumham Yasonna Laoly, hingga saat ini pemerintah belum mengajukan revisi UU ITE dikarenakan sedang mendengarkan tanggapan dari publik.

Selain itu, Menkumham Yasonna Laoly menilai sampai saat ini UU ITE tengah dilakukan pembahasan karena hal itu terkait dengan RUU pidana.

Baca Juga: Tanggapi Rencana Pemerintah Impor Beras 1 Juta Ton, Ganjar Pranowo: Ini Sudah Mulai Panen!

"RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam," terangnya.

"Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden," sambung Yasonna Laoly dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Menurutnya, revisi UU ITE bisa saja menyusul untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca Juga: Dirumorkan Pernah Meneror Kate Middleton hingga Menangis, Meghan Markle: Justru Sebaliknya

Hal itu demikian dikarenakan prolegnas dilakukan evaluasi per semester sehingga harus melihat perkembangan selanjutnya.

"Kebijakan kita adalah prolegnas dievaluasi per semester maka lihat perkembangan selanjutnya (rencana memasukkan RUU ITE dalam Prolegnas 2021)," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Santoso juga menyampaikan apresiasi terkait langkah pemerintah yang akan merevisi UU ITE.

Baca Juga: Sempat Doakan Kaesang ke 3 Tempat Ibadah, Kakak Felicia Tissue: Adik Saya Heran dan Kebingungan

Menurut Santoso, hal tersebut menyesuaikan dengan dinamika yang sedang berjalan supaya tidak salah dalam mengimplementasikannya.

Ia juga menyampaikan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), UU ITE memiliki filosofi untuk melindungi perlindungan dan kepastian hukum dalam transaksi elektronik.

Lebih lanjut, Santoso menegaskan bahwa Demokrat setuju jika dilakukan penyempurnaan UU ITE yang tetap sesuai dengan Pasal 28 UUD RI Tahun 1945.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyampaikan akan merevisi UU ITE jika dirasa tidak memberikan rasa berkeadilan.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x