Yasonna Laoly: Tidak Mungkin Partai Demokrat KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan Kembali

- 31 Maret 2021, 15:11 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menyebut jika Partai Demokrat KLB Demokrat tidak akan mengajukan gugatan kembali usai resmi ditolak.*
Menkumham Yasonna Laoly menyebut jika Partai Demokrat KLB Demokrat tidak akan mengajukan gugatan kembali usai resmi ditolak.* /Instagram.com/@yasonna.laoly

PR TASIKMALAYA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dengan tegas menyatakan bahwa hasil Konferensi Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang, resmi ditolak.

Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna Laoly bersama Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.

Ditolaknya hasil KLB Deli Serdang karena alasan kekurangan administratif.

Baca Juga: KLB Deli Serdang Resmi Ditolak, Mahfud MD: Kisruh Partai Demokrat Selesai

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC,” tegas Yasonna Laoly.

Selain kekurangan administratif, pemerintah menilai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bertentangan dengan Undang-Undang partai politik.

Yasonna Laoly juga dengan tegas mengatakan bahwa, pemerintah memberikan keputusan secara objektif.

Baca Juga: Tolak Pengajuan Pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang, Menkumham: Soal AD ART Silakan ke Pengadilan

"Pemerintah bertindak objektif dalam memberi keputusan,” kata Yasonna Laoly.

Adapun terkait dengan apakah ada kemungkinan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan gugatan kembali, Yasonna Laoly menegaskan tidak mungkin.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x