Tanggapi Sidang Rizieq Shihab, Refly Harun : Harusnya Kasus Ini Tidak Didekati dari Sudut Pandang Pidana

- 29 Maret 2021, 13:07 WIB
Refy Harun tanggapi soal Rizieq Shihab
Refy Harun tanggapi soal Rizieq Shihab ///tangkapan layar Youtube Refly Harun

PR TASIKMALAYA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sampaikan tanggapannya terhadap sidang Rizieq Shihab.

Refly Harun menyebutkan, seharusnya kasus Rizieq Shihab tidak didekati dari sudut pandang pidana atau tindakan pidana.

Tanggapan terhadap sidang Rizieq Shihab itu disampaikan melalui youtube Refly Harun pada Minggu 28 Maret 2021.

Baca Juga: Bantah Moeldoko Soal Pertarungan Ideologis di Demokrat, SBY: Partai Kami Pertengahan, Nasionalis-Religius

"Terlepas benar atau tidaknya apa yang di dakwaan oleh jaksa penuntut umum menurut saya sekali lagi kasus ini harusnya tidak didekati dari sudut pandang atau tindakan pidana," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari youtube Refly Harun.

Menurutnya, kasus seperti ini tidak perlu memidanakan Rizieq Shihab cukup dengan denda jika dinyatakan bersalah.

"Yaitu memidanakan Rizieq Shihab karena dianggap melanggar protokol kesehatan, harusnya cukup dengan denda jika dinyatakan bersalah," tambahnya.

Baca Juga: Borok 4 Inisiator KLB Demokrat Dibongkar Ricky Kurniawan, Jhoni Allen Pernah Dilaporkan Dugaan Mafia Anggaran

Dia menambahkan, tidak perlu denda yang luar biasa karena dengan Rp50 juta saja sudah lebih dari cukup.

"Jadi tidak perlu denda yang luar biasa, Rp50 juta itu lebih dari cukup dan pendekatannya harusnya tidak pendekatan Pidana," ucapnya.

Karena itu menurut Refly Harun, sepuluh hal yang dituduhkan oleh Jaksa tidaklah terlalu penting sebenarnya kalau sekedar ingin mencari kesalahan soal protokol kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Moeldoko, Ardy Mbalembout: Kalau Menyelamatkan Bangsa dan Negara Bukan dengan Jadi Bagian dari Begal

"Menurut saya 10 hal yang dituduhkan Jaksa tidak terlalu penting sebenarnya, jika sekedar ingin mencari kesalahan soal protokol kesehatan," ucapnya.

Menurutnya, UU kekarantinaan kesehatan tidak bisa diterapkan pada Rizieq Shihab karena dalam klausul dirinya tidak memenuhibsyarat mengakibatkan darurat kesehatan.

"Di Pasal 93 tentang Undang Undang kekarantinaan kesehatan, UU nomor 6 Tahun 2018 harusnya tidak bisa diterapkan kepada Rizieq Shihab karena Rizieq Shihab dalam klusul UU itu tidak memenuhi syarat itu mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Singgung Teroris Bukan Islam, Husin Shihab: Mestinya MUI Keluarkan Fatwa

Selain itu, Dia mengungkapkan Rizieq Shihab sendiri bukan orang yang sengaja tidak mau mematuhi protokol kesehatan tetapi kebetulan ketika pulang sudah banyak kerumunan dan tidak bisa menghindar dari kerumunan tersebut .

"Dimana himbauan pembolehan menjemput Rizieq Shihab justru datang dari Menkopolhukam Mahfud MD sendiri," tuturnya.

Refly Harun, memandang kasus ini sebagai kasus yang biasa dan harusnya didekati dengan cara yang biasa tidak perlu menyebabkan orang di Pidana.

Baca Juga: Moeldoko Disebut Jadi Ketum Demokrat Demi Selamatkan Indonesia, Ossy Dermawan: Selamatkan Dulu Harga Dirimu

"Kasus yang biasa- biasa ini menjadi sangat luar biasa kesana kemari padahal sesungguhnya harusnya didekati dengan cara yang biasa biasa tidak perlu sampai menyebabkan orang di pidana dengan pidana yang berlapis," ucap Refly Harun. ***

 

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah