PR TASIKMALAYA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi Polresta Solo yang digugat Ketua Yayasan Mega-Bintang, Boyamin Saiman.
Gugatan dari Boyamin Saiman yang dikomentari Refly Harun tersebut muncul karena adanya penangkapan oleh Polresta Solo terhadap pria yang mengomentari Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tanpa dasar hukum.
Terkat penangkapan tersebut, Refly Harun menilai apa yang dilakukan oleh Polresta Solo sangat keliru dan terlihat nuansa foedalistiknya.
Baca Juga: Usai Beri Saran pada Mahfud MD, Fahri Hamzah Ingatkan Orang Istana Mungkin Kelak Bisa Dipenjara
Kritikan terhadap Polresta Solo disampaikan langsung olehnya melalui kanal YouTube Refly Harun miliknya pada Selasa 23 Maret 2021.
"Menurut saya apa yang dilakukan oleh Polres Solo itu termasuk over acthing," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Refly Harun.
Ia menambahkan, ada dua hal dalam masalah ini, pertama adalah tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan.
Baca Juga: SBY Berduka: Almarhum Basrief Arief Penegak Hukum yang Amanah Berpihak pada Kebenaran serta Keadilan
"Kalau orang mengatakan misalnya 'tau apa dia tentang sepakbola' rasanya sukar mengatakan itu penghinaan," tambah Refly Harun.