PR TASIKMALAYA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi pernyataan dari Habib Rizieq Shihab atau HRS.
Refly Harun menanggapi soal HRS mengklaim dirinya digembok selama 24 jam dan tidak boleh dibesuk selama di penjara.
Refly Harun menuturkan bahwa HRS melakukan pelanggaran protokol kesehatan sama seperti pihak lainnya.
Selain itu, Refly Harun amat sangat menyayangkan perlakuan HRS tidak serupa dengan perlakuan kepada pelanggar protokol kesehatan lainnya.
Pernyataan Refly Harun tersebut diunggah dalam video kanal youtube Refly Harun yang diunggah pada 27 Maret 2021.
"Perlakuan terhadap Habib Rizieq ini luar biasa untuk sebuah pelanggaran protokol kesehatan yang begitu dilakukan oleh pihak-pihak lain diproses saja tidak," kata Refly Harun sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari kanal Youtube Refly Harun pada 28 Maret 2021.
Refly Harun menilai bahwa kasus protokol kesehatan yang dilakukan HRS akan terus berbuntut panjang.