Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20021 terkait dengan Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20021 terkait dengan Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**
Editor: Asri Sulistyowati
Sumber: ANTARA