Anies Baswedan Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Ketua DPRD DKI Jakarta: Dia Sendiri yang Merasakan Dosanya

- 16 Maret 2021, 09:20 WIB
Prasetio Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta menilai Anies Baswedan bertanggung jawab atas kasus program Rumah DP 0 persen.*
Prasetio Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta menilai Anies Baswedan bertanggung jawab atas kasus program Rumah DP 0 persen.* /Instagram.com/@aniesbaswedan

PR TASIKMALAYA – Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dinilai Prasetio Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta, bertanggung jawab atas kasus program Rumah DP 0 persen.

Prasetio Edi Marsudi berpendapat, hal tersebut merupakan tanggung jawab Anies Baswedan, utamanya dalam hal pengadaan lahan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Prasetio Edi Marsudi meyakini bahwa Anies Baswedan mengetahui adanya pembelian lahan untuk program tersebut.

Baca Juga: Anton Medan Ternyata Sudah Persiapkan Makam Pribadi Sejak 16 Tahun Lalu

“Gubernur tahu kok, makanya saya katakana saat rapat dengan Sarana Jaya, masa Wagub tidak bisa menjawab dan tidak mengerti masalah program DP 0 persen. Kalau kami Cuma mengesahkan, jadi apa yang mereka minta kami serahkan kepada mereka lagi,” ujarnya.

Prasetio Edi Marsudi menyatakan, pihaknya tidak mengetahui proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya.

“Saya nggak ngerti, fungsi saya hanya pegang palu (mengesahkan) anggaran yang diminta. Tapi saya nggak merasa (dikambing hitamkan) karena saya nggak bermain itu kok,” tegas Prasetio Edi Marsudi.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Amien Rais Soal Skenario Presiden 3 Periode, Tjahjo Kumolo: Bapak Jokowi Taat Konstitusional

“Biarkan saja mereka yang mengatakan itu, nanti dia sendiri yang merasakan dosanya,” sambung Prasetio Edi Marsudi.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penyidikan perkara atas dugaan korupsi pada kasus pembelian tanah yang diperuntukan untuk Program Rumah DP 0 rupiah oleh BUD DKI Jakarta.

Berdasarkan penyidikan KPK, diduga terdapat sembilan objek pembelian taang yang digelembungkan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta, Benarkah Ruang Kerja Anies Baswedan di Geledah KPK?

Selain itu, berdasarkan penyidikan KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus Program Rumah DP 0 persen.

Keempat tersangka tersebut yaitu Yoory Comeles selaku Direktur Utama Sarana Jaya, Anja Runtuwena, dan Tommy Adrian.

Selanjutnya, penyidik juga menetapkan PT AP (Adonara Propertindo) sebagai pihak penjual tanah.

Baca Juga: KPI Semangat untuk Awasi Media Online, Ernest Prakasa: Emangnya Sudah Merasa Sukses Mengawasi Media Lama?

Sehingga, total kerugian negara karena kasus tersebut ditafsir mencapai senilai Rp100 miliar.

Kerugian negara timbul dengan adanya perbedaan selisih antara harga tanah Rp5.200.000 per meter persegi, dengan total pembelian yang mencapai Rp217.989.200.000.

Oleh karena itu, total kerugian negara dari kesembilan lokasi kasus pembelian tanah ditaksir sekitar Rp1 triliun.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20021 terkait dengan Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x