"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," tegas Mahfud.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Moeldoko Dipilih Jadi Ketua Umum Demokrat Versi KLB, untuk Kontestasi Pemilu 2024?
"Pertemuannya singkat. tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius,” ujar Mahfud MD.
“Dan disampaikan bahwa mereka yakin terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat," tambah Mahfud MD
Menanggapi hal tersebut, pemerintah sesungguhnya memberikan kewenangan kepada Komnas HAM perihal hal kematian 6 laskar FPI tersebut.
Baca Juga: Samuel Paty Terbunuh Karena Isu Islamofobia, Ternyata Kesaksian Muridnya adalah Sebuah Kebohongan
Sebab, menurut Mahfud MD bahwa Pemerintah tidak ikut campur sepenuhnya dan memberikan kebebasan Komnas HAM sepsenuhnya.
Meskipun Amien Rais yakin dengan pernyataannya tanpa sebuah bukti, pemerintah tidak bisa berbuat lebih.
“Saya minta TP3 yang mempunyai bukti-bukti lain kemukakan di persidangan dan sampaikan ke Komnas HAM,” tutur Mahfud MD.