Enam Anggota FPI yang Tewas Jadi Tersangka Insiden Tol Km 50, Polri: Berkas Dilimpahkan ke Jaksa

- 5 Maret 2021, 07:16 WIB
Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi jelaskan kelanjutan kasus meninggalnya anggota FPI.
Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi jelaskan kelanjutan kasus meninggalnya anggota FPI. /Humas.polri.go.id

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri memutuskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dalam kejadian di Tol Jakarta-Cikampek menjadi tersangka kasus Km 50.

Penetapan tersangka terhadap keenam anggota laskar FPI itu dilakukan karena adanya dugaan tindak kekerasan.

Penetapan tersangka terhadap enam laskar FPI tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Terekam Kunci Pintu dari Luar, Pelaku Pembunuhan Gadis Asal Bandung di Kediri Teridentifikasi

“Iya, jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka," kata Brigjen Andi.

"Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” lanjutnya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Humas Polri, menurutnya, keenam laskar FPI dapat diputuskan menjadi tersangka walaupun telah meninggal dunia.

Baca Juga: Simak Fakta dan Cara Pencegahan Varian Baru Virus Covid-19 B.1.1.7

Brigjen Andi pun menambahkan bahwa selebihnya akan menjadi keputusan pengadilan.

“Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan,” terangnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah