Duga Ada Pelanggaran HAM, Komnas HAM Jelaskan 2 Konteks Berbeda Penembakan Anggota FPI oleh Aparat Kepolisian

- 17 Februari 2021, 13:15 WIB
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ketiga kanan) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ketiga kanan) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021 //ANTARA/ HO-Polri

PR TASIKMALAYA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan adanya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pihak kepolisian, atas kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Choirul Anam selaku Anggota Komnas HAM yang juga merupakan Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, ditemukan enam orang anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks yang berbeda.

Konteks pertama, dua orang anggota FPI tewas dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang digunakan FPI dengan aparat kepolisian yang berujung pada peristiwa penembakan yang terjadi di KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Baca Juga: Vaksinasi untuk Pekerja Publik Mulai Dilakukan 17 Februari 2021, Cek Daftar Pekerja yang Terima Vaksin

Konteks kedua, sebanyak empat orang anggota Laskar FPI yang masih hidup dan dibawa polisi, lalu diduga ditembak mati di dalam mobil petugas ketika perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya anggota Laskar FPI tersebut.

Komnas HAM lebih lanjut merekomendasikan para pelaku agar segera diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Selain itu, pihak Komnas HAM juga telah menyerahkan barang bukti atas kasus tersebut ke pihak Bareskrim Polri.

Baca Juga: Apresiasi Presiden Jokowi Soal Revisi UU ITE, Mardani Ali Sera: Masyarakat Budayakan Musyawarah Bukan Melapor

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x