Ma'ruf Amin Yakinkan Jokowi Cabut Perpres Miras, Masduki Baidlowi: Mereka Bertemu Empat Mata

- 3 Maret 2021, 08:30 WIB
Juru bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi.*
Juru bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi.* /Dewanto Samodro/Antara

PR TASIKMALAYA - Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi ikut menanggapi usai Presiden Jokowi mencabut Perpres Izin Investasi Miras.

Masdukki Baidlowi menyebut jika Wapres Ma’ruf menemui Jokowi guna menyakinkan Presiden untuk membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi industri miras.

"Wapres tadi pagi bertemu empat mata dengan Presiden (Joko Widodo) dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut.

Baca Juga: Layani Tes GeNose C19 Bagi Penumpang, Stasiun Cirebon Catat Ribuan Penumpang Lakukan Tes Covid-19

"Dan akhirnya memang Presiden sudah mencabut," kata Masduki Baidlowi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa, 2 Maret 2021.

Masduki menuturkan, sebelum meyakinkan Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf terlebih dahulu berkoordinasi dengan para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) agama Islam terkait keberatan mereka terhadap pengaturan investasi industri miras di Indonesia.

"Dalam beberapa hari terakhir, Wapres memang banyak berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan ormas, bagaimana agar keberatan pimpinan-pimpinan ormas itu, (agar) aspirasi itu sampai dengan cara yang tepat dan baik," jelas Masduki yang juga salah satu Ketua MUI tersebut.

Baca Juga: Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Abdul Mu'ti: Perbaiki Komunikasi dan Lebih Sensitif Lagi

Menurutnya, Wapres juga menyampaikan kepada sejumlah menteri dan pimpinan ormas Islam terkait ketidaksesuaian peraturan investasi industri miras di Indonesia.

"Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu. Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres kalau isu itu berlanjut," lanjutnya.

Masduki Baidlowi juga menjelaskan peran Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pencabutan aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Buka 10 Lowongan Kerja, Restoran Hotpot di Singapura Tawarkan Upah Minimal Puluhan Juta

Ia mengatakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, khususnya yang menyangkut industri minuman keras (miras).

Menurutnya, Wapres juga tidak mengetahui aturan tersebut. 

Wapres justru mengetahui persoalan terkait investasi miras tersebut ketika isu itu menjadi polemik di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Baca Juga: Dibintangi Aktor Pemeran Thanos, Simak Sinopsis Film Sicario 2 yang Tayang Malam Ini di Trans TV

Untuk diketahui, pada Selasa, 2 Maret 2021,  Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.

Hal itu diputuskan setelah pihaknya menerima masukan-masukan dari para ulama dan ormas Islam.

"Saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Rekan Selebriti Ungkap Belangsungkawa

Sikap Presiden tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah pimpinan ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah