Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Abdul Mu'ti: Perbaiki Komunikasi dan Lebih Sensitif Lagi

- 2 Maret 2021, 21:30 WIB
 Abdul Mu'ti menanggapi perihal Perpres yang membahas soal izin miras.*
Abdul Mu'ti menanggapi perihal Perpres yang membahas soal izin miras.* //Dok. Muhammadiyah

PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 yang terkait dengan pembukaan izin investasi minuman keras (miras)

Abdul Mu’ti selaku Sekretaris Umum PP Muhammadiyah pun mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mencabut Perpres soal miras tersebut.

Menurut Abdul Mu’ti, Keputusan Presiden Jokowi sebagai bukti pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan, Nilai Implementasi Perpres Miras Tak Longgarkan Konsumsi

Terkait apresiasi itu, disampaikan Abdul Mu’ti melalui cuitan di media sosial Twitter miliknya pada Selasa, 2 Maret 2021.

Kami mengapresiasi keputusan Presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres nomor 10/2021,” cuit Abdul Mu’ti, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @Abe_Mukti.

Pencabutan tersebut membuktikan perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam,” sambungnya.

Baca Juga: Minta Masyarakat Berhenti Serang Jokowi Terkait Miras, Ferdinand Hutahaean: Percuma, Sudah Basi

Sekum PP Muhammadiyah itu lalu memberikan saran kepada pemerintah agar memperbaiki cara berkomunikasinya dalam pengambilan kebijakan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x