PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 yang terkait dengan pembukaan izin investasi minuman keras (miras)
Abdul Mu’ti selaku Sekretaris Umum PP Muhammadiyah pun mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mencabut Perpres soal miras tersebut.
Menurut Abdul Mu’ti, Keputusan Presiden Jokowi sebagai bukti pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan, Nilai Implementasi Perpres Miras Tak Longgarkan Konsumsi
Terkait apresiasi itu, disampaikan Abdul Mu’ti melalui cuitan di media sosial Twitter miliknya pada Selasa, 2 Maret 2021.
“Kami mengapresiasi keputusan Presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres nomor 10/2021,” cuit Abdul Mu’ti, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @Abe_Mukti.
“Pencabutan tersebut membuktikan perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam,” sambungnya.
Baca Juga: Minta Masyarakat Berhenti Serang Jokowi Terkait Miras, Ferdinand Hutahaean: Percuma, Sudah Basi
Sekum PP Muhammadiyah itu lalu memberikan saran kepada pemerintah agar memperbaiki cara berkomunikasinya dalam pengambilan kebijakan.