PR TASIKMALAYA- Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur perizinan investasi bagi industri minuman keras (miras), Selasa, 2 Maret 2021.
Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut Perpes miras itu setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan baik tokoh agama, politik, serta lembaga maupun ormas yang menolak Perpres tersebut.
Sebagaiman diketahui sebelumnya, Perpes terkait perizinan industri miras itu diteken Presiden Jokowi sebagai daftar positif investasi (DPI).
Baca Juga: Minta Masyarakat Berhenti Serang Jokowi Terkait Miras, Ferdinand Hutahaean: Percuma, Sudah Basi
Namun, setelah Perpres itu disahkan Presiden Jokowi, sejumlah kalangan menentang keras Perpres tersebut karena dinilai bisa membahayakan generasi muda bangsa Indonesia.
Berdasarkan masukan dan pertimbangan tersebut, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, akhirnya Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut Perpres miras tersebut.
Keputusan tersebut kemudian mendapatkan banyak apresiasi dan ucapan terima kasih dari berbagai kalangan masyarakat.
Sebagaimana diberitakan galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Miras, HNW: Mestinya Sejak Awal Kebijakan Itu Pro Rakyat", termasuk Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ikut merespon keputusan Jokowi yang menyatakan mencabut Perpres tersebut.
"Alhamdulillah wa maturnuwun. Akhirnya Presiden @jokowi dengarkan saran/masukan/kritikan termasuk dari Antum (pemirsa/Anda), tadi pagi saat live di TV," cuitnya di Twitter @hnurwahid, 2 Maret 2021