Panen Kritikan, Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 17:46 WIB
Setelah menuai banyak pertentangan, Presiden Jokowi resmi mencabut Presiden Jokowi akhirnya mencabut Perpres terkait investasi Miras.*
Setelah menuai banyak pertentangan, Presiden Jokowi resmi mencabut Presiden Jokowi akhirnya mencabut Perpres terkait investasi Miras.* // twitter.com/ @jokowi

PR TASIKMALAYA- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang disahkan Presiden Jokowi terkait perizinan investasi bagi industri minuman keras (miras), menuai banyak pertentangan dari berbagai kalangan.

Pasalnya, sejumlah kalangan menilai bahwa Perpres terkait industri miras yang diteken Presiden Jokowi sebagai daftar positif investasi (DPI), bisa membahayakan generasi muda bangsa Indonesia.

Atas pertimbangan dari banyaknya yang menentang Perpes terkait miras itu, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mencabut Perpres Investasi Miras tersebut.

Baca Juga: Sentil Janji Anies Baswedan Setahun Lalu, Ferdinand Hutahaean: Inikah yang Kalian Banggakan Wahai Buzzer?

Keputusan Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dilakukan setelah presiden menerima beberapa masukan dari berbagai para pemangku kepentingan.

Pencabutan Perpres terkait miras itu disampaikan Presiden Jokowi melalui unggahan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.

Pertimbangan pencabutan itu, datang setelah sejumlah pihak seperti para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya menentang Perpes miras tersebut.

Baca Juga: Sentil Janji Anies Baswedan Setahun Lalu, Ferdinand Hutahaean: Inikah yang Kalian Banggakan Wahai Buzzer?

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dari artikel yang berjudul "Tuai Pro dan Kontra, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras", tidak hanya dari organisasi Islam, Jokowi juga mendapatkan masukan dari tokoh-tokoh agama, Provinsi, dan Daerah.

Oleh karena itu, pada Selasa, 02 Maret 2021, Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan Perpres Investasi Miras tersebut.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x