Jokowi Resmi Cabut Perpres Miras, Hidayat Nur Wahid: Semoga ke Depan Tidak Terulang Lagi

- 2 Maret 2021, 20:05 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres Miras.*
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres Miras.* //Dok. PKS.

Cuitan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut kemudian mendapat tanggapan dari warganet.

"Alhamdulillah positifnya adalah kita sudah bisa melihat siapa yang pro, kontra, diam tidak berbuat apa-apa, partai mana yang asli karakternya terlihat, termasuk pemerintahnya," cuit @samad237.

Kemudian, ada warganet yang menyebutkan bahwa adanya rakyat memang untuk mengingatkan pemimpinnya.

Baca Juga: Sindir Soal Legalisasi Industri Miras, Mustofa Nahrawardaya: Jika Sukses, Investasi Pelacuran Bisa Menyusul

"Itulah gunanya rakyat pak @hnurwahid harus mengingatkan pemimpinnya, tentu dengan cara beradab, dan beretika. Teguran baik pasti menghasilkan keputusan baik," ucap @danielnovaldy1.

Sebagaimana diketahui, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu.

Dalam Lampiran III, terdapat ketentuan yang mengizinkan minuman keras menjadi ladang yang bisa diinvestasikan.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Gus Jazil: Miras itu Jalan Setan, Bertentangan dengan Nilai Pancasila

Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Di luar itu, gubernur daerah lain bisa merekomendasikan wilayahnya untuk mengadakan investasi miras melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x