PR TASIKMALAYA – Politikus Partai PAN Mustofa Nahrawardaya turut angkat suara menanggapi soal dibukanya izin investasi industri miras (minuman keras) yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter @TofaTofa_id pada Selasa 2 Maret 2021, Mustofa Nahrawardaya menyebut bahwa jika investasi miras ini berhasil, maka tidak menutup kemungkinan industri dan investasi pelacuran di Indonesia juga akan menyusul menjadi industri yang dilegalkan pemerintah.
“Jika pelegalan miras ini sukses, maka lain waktu, investasi pelacuran bisa saja menyusul,” ujar Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitternya @TofaTofa_id sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Politisi dan Non Politisi Berhenti Jadikan Isu Miras untuk Serang Jokowi
Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa investasi pelacuran tersebut akan sama halnya dengan investasi miras yang hanya berlaku di beberapa wilayah yang dianggap sudah familiar dengan aktivitas tersebut.
“Tapi hanya diterapkan di beberapa kawasan yang dianggap familiar dengan pelacuran,” sambungnya.
Seolah belum puas, Mustofa juga turut menyindir soal istilah yang digunakan sebagai dasar legalisasi saat investasi industri miras di beberapa wilayah di Indonesia yaitu, yakni kearifan lokal.
Namun, dalam hal ini ia mengungkapkan dengan sedikit berbeda dengan menyebut bahwa pelacuran bisa dianggap sebagai kebutuhan lokal di kawasan tertentu.