Baca Juga: Simak 5 Efek Samping Kopi yang Harus Diwaspadai dan Cara Terbaik untuk Mengonsumsinya!
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dikutip dari ANTARA, menurut Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang di Perpres itu.
"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," ujar Filep dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta.*** (Iman Fakhrudin/beritadiy.pikiran-rakyat.com)