Terbuka untuk Umum, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Buka Penerimaan Abdi Dalem, Ini Syarat-Syaratnya

- 19 Februari 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta di tangkapan layar Kanal Video akun Resmi Kraton Jogja
Ilustrasi Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta di tangkapan layar Kanal Video akun Resmi Kraton Jogja /Youtube/Kraton Jogja

PR TASIKMALAYA - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka  penerimaan abdi dalem keraton di bidang kesenian bagi masyarakat umum.

Abdi dalem ini nantinya akan menjadi bagian dari Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Kridhomardowo sebagai departemen yang mengurusi seni pertunjukan di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Penerimaan abdi dalem keraton ini akan dilakukan secara terbuka hingga 1 Maret 2021, dan penerimaan ini adalah yang pertama kali dilakukan di KHP Kridhomardowo.

Baca Juga: Akui Telah Miliki Sabu-Sabu Selama 4 Tahun Lalu, Ternyata ini Dalang di Balik Kasus Narkoba JJ

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia Penerimaan Abdi Dalem Kridhomardowo, MB. Brongtomadyo melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis, 18 Februari 2021, seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

"Secara umum, persyaratannya adalah bersedia dengan tulus mengabdi di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat," ujar Brongtomadyo.

Selain kesediaan yang tulus mengabdi, persyaratan berikutnya adalah berusia 17 hingga 45 tahun, merupakan warga negara Indonesia, berdomisili atau tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta dan seputar Jawa Tengah, serta bersedia mengikuti setiap tahap seleksi yang diadakan.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penipuan COD, Nekat Jalankan Aksi di Markas Polda Metro Jaya

"Persyaratan mengenai domisili di DIY dan Jawa Tengah ini pun bertujuan untuk memudahkan mobilitas calon pendaftar karena nantinya jika diterima menjadi abdi dalem akan ada kewajiban untuk 'marak dan sowan' di Keraton Yogyakarta," jelas Brongtomadyo.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x