PR TASIKMALAYA – Menurut data yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bahwa wilayahnya masih mengalami kenaikan kasus penularan Covid-19.
Oleh karena itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 berlaku hingga 31 Desember 2020.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Senin, 30 Nopember 2020 dari Antara, perpanjangan status tersebut diputuskan melalui Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 358/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketujuh Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 DIY.
Baca Juga: Raja Yordania dan Presiden Palestina Bertemu, Joe Biden Jadi Harapan Jalan Damai Konflik Arab-Israel
"Karena (kasus penularan Covid-19) naik dan fluktuatif. Kita tidak tahu persis kapan selesainya," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, selama jumlah kasus positif Covid-19 di DIY masih terus mengalami kenaikan, status tanggap darurat di wilayahnya akan terus diperpanjang.
"Selama itu fluktiatif dan naik seperti ini, pasti diperpanjang," katanya.
Baca Juga: Penemuan Jasad WNI dalam Koper di Mekkah Ditangani KJRI Jeddah dan Kemenlu RI
Status tanggap darurat bencana Covid-19 diperpanjang mulai 1 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.