PR TASIKMALAYA - Akhir kisah Keraton Agung Sejagat berujung dimana sang raja dan ratu mendapat hadiah kurungan penjara.
Dikutip dari PMJ News, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwerojo menjatuhkan vonis hukuman penjara untuk keduanya.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Sutarno saat membacakan putusan di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo, Selasa, 15 September 2020.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Rabu, 16 September 2020: Turun Rp 7.000 per Gram
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Toto Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Sutarno.
Sidang dakwaan untuk keduanya digelar secara virtual sesuai arahan Mahkamah Agung untuk mencegah penularan virus corona.
Tuntutan yang dijatuhkan bagi Toto dan Fanni yang kini berada di Rutan Purworejo diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Rabu, 16 September 2020: Turun Rp 7.000 per Gram
“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Toto Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” sambung Sutarno.***