Tarik Setoran dari Bansos Covid-19, Sekdes di Kabupaten Bogor Jadi Buron Polisi

- 17 Februari 2021, 17:28 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun.
Kapolres Bogor AKBP Harun. //Dok. Polres Bogor

PR TASIKMALAYA - Seorang Sekretaris Desa atau Sekdes di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat jadi buron pihak kepolisian.

Status buron yang diberikan pada Sekdes tersebut, lantaran ia telah menarik setoran dari dana bantuan sosial atau bansos warga terdampak pandemi Covid-19.

Terkait yang dialami oleh Sekdes tersebut, diungkapkan oleh AKBP Harun selaku Kapolres Bogor di Cibinong, Bogor pada Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Sambut Niat Baik Jokowi Revisi UU ITE, Roy Suryo: Prosesnya Lama, Kenapa Tidak Keluarkan PERPPU?

"Sekdes tidak di tempat, sementara ini tersangka. Masih telisik, masuk DPO (daftar pencarian orang)," ungkap AKBP Harun dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

AKBP Harun mengungkapkan, ES selaku Sekdes telah menarik setoran dari staff yang berinisial LH.

Akibat telah memanipulasi sebanyak 30 data penerima bansos, ES dan LH ditetapkan dengan status tersangka.

AKBP Harun juga menambahkan LH merupakan pejabat di Kasi Pelayanan Desa Cipinang telah memanipulasi 30 data penerima bansos.

Baca Juga: Jadi Penerima Vaksin Tahap Dua, Wapres Ma'ruf Amin Jalani Vaksinasi Covid-19 Hari Ini

Dari hasil manipulasi data penerima bansos tersebut, tersangka berhasil meraup uang dari dana bansos sebanyak Rp 54 juta atau Rp 1,8 juta setiap akun penerima bansos.

"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp 600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp 1,8 juta per orang," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Aksi yang dilakukan oleh LH dalam memanipulasi data penerima bansos tersebut dibantu oleh 15 orang warga.

Masing-masing warga yang membantu LH diberikan dua akun penerima bansos untuk pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Baca Juga: Sambut Baik Rencana Presiden Jokowi Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Minta atau Lempar Bola ke DPR

Selanjutnya ke-15 warga tersebut mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode.

Kertas barcode yang dipegang berisikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan masing-masing warga dibayar Rp 250 ribu.

"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kita dalami. Kalau bukti cukup akan kita tersangkakan," kata Harun.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah