PR TASIKMALAYA – Selasa, 9 Februari 2021 lima lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman mendatangi kantor Kemenko Polhukam, Jakarta untuk temui Menkopolhukam.
Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenko Polhukam, kedatangan KuPP untuk temu Menkopolhukam membawa agenda untuk membahas tindakan penyiksaan atau tindakan yang mengarah kepada merendahkan martabat manusia.
KuPP berharap, Indonesia segera mengesahkan Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Diprediksi Akan Alami Lonjakan, Menkes Budi: Saya Ingatkan ke Presiden Jangan Panik
OPCAT memuat penentangan akan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
“Kami datang menemui Pak Menko karena kami tahu beliau punya komitmen tinggi soal penegakan hukum sekaligus juga sangat concern dengan persoalan hak asasi manusia,” tutur Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM.
Selain itu, Koordinator KuPP yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga mengatakan, faktanya masih banyak penyiksaan yang terjadi, seperti halnya pada proses awal penyelidikan.
“Realita saat ini masih cukup banyak penyiksaan terjadi saat ini. kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan,” tegasnya.