PR TASIKMALAYA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut, Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Terkait dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM,” tutur Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meyakini, kasus tersebut dapat segera diusut tuntas karena Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi.
“Tentunya harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan pernyataan atas hasil dari investigasi peristiwa tewasnya anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca Juga: Banyak Penyiksaan Terjadi saat Proses Penyelidikan, Komnas HAM Temui Langsung Menkopolhukam
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, ditemukan dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian.