HRS Resmi Dilaporkan PTPN VIII, Ferdinand Hutahaean: Tuh Kan Jadi Pidana!

- 23 Januari 2021, 08:10 WIB
Kolase Rizieq Shihab dengan Ferdinand Hutahaean.
Kolase Rizieq Shihab dengan Ferdinand Hutahaean. //antaranews.com/fauzan// dan //instagram.com/@ferdinand_hutahaean

Baca Juga: PUPR Sebut Tiga Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Rampung Dibangun dan Siap Dioperasikan

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” tutur Ikbar Firdaus Nurahman selaku kuasa hukum PTPN VIII seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Ikbar menjelaskan, semua pihak yang mendirikan bangunan di lahan milik PTPN VIII tersebut tanpa izin, akan dilaporkan secara hukum.

“DI kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” tegas Ikbar.***

 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah