Baca Juga: PUPR Sebut Tiga Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Rampung Dibangun dan Siap Dioperasikan
“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” tutur Ikbar Firdaus Nurahman selaku kuasa hukum PTPN VIII seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Ikbar menjelaskan, semua pihak yang mendirikan bangunan di lahan milik PTPN VIII tersebut tanpa izin, akan dilaporkan secara hukum.
“DI kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” tegas Ikbar.***