HRS Resmi Dilaporkan PTPN VIII, Ferdinand Hutahaean: Tuh Kan Jadi Pidana!

- 23 Januari 2021, 08:10 WIB
Kolase Rizieq Shihab dengan Ferdinand Hutahaean.
Kolase Rizieq Shihab dengan Ferdinand Hutahaean. //antaranews.com/fauzan// dan //instagram.com/@ferdinand_hutahaean

PR TASIKMALAYA – Rizieq Shihab (HRS) resmi dilaporkan PTPN VIII ke Bareskrim Polri terkait dengan penggunaan lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung Bogor Jawa Barat.

Dilaporkannya HRS oleh PTPN VIII ini mendapat tanggapan dari mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. 

Ferdinand Hutahaean melalui cuitan akun Twitternya @FerdinandHaean3 seakan merasa puas dengan kabar pelaporan HRS oleh PTPN VIII ini.

Baca Juga: Nadiem Pertimbangkan Pembelajaran Tatap Muka, Ferdinand: Kapan Diganti Menteri ini?

Tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean.
Tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean. /Twitter/@FerdiannadHaean3

“Tuh kan jadi pidana! Rasain!” tulis Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya yang dikutip pada Sabtu, 23 Januari 2021. 

Laporan HRS teregistrasi dengan nomor: LP/B/0041/I/2021Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab sebagai ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele terancam terjerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 terkait Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang.

Selanjutnya Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, serta Pasal 480 KUHP terkait Penadahan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x