Simak 8 Poin Penting Pembatasan Aktivitas Masyarakat Terkait PSBB Jawa dan Bali

- 6 Januari 2021, 19:00 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Humas Kemensetneg.

PR TASIKMALAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan kembali diterapkan oleh Pemerintah mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021 sebagai langkah menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Menurut Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meyebutkan pembatasan yang dilakukan bukan bentuk pelarangan namun berupa pembatasan aktivitas masyarakat.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga saat konferensi pers pada Rabu 6 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Baca Juga: Telah Lakukan Aksinya Sebanyak Empat Kali, Pria Ini Nekat Curi Al-Qur'an Masjid untuk Dijual

Airlangga menyebutkan terdapat delapan pembatasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan sendiri oleh pemerintah daerah yang dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo

"Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB," tuturnya.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,"tukasnya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Jack Ma, Jimly Asshidiqie Tawarkan Pemberian Status WNI

Berikut poin penting mengenai kegiatan yang dibatasi oleh Pemerintah :

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

- Kegiatan belajar mengajar secara daring.

- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Menkes Budi: Rencanakan 181 Juta Warga Indonesia Vaksinasi Covid-19 dalam Waktu 15 Bulan

- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Resmikan 7 Kelompok Masyarakat Ini Gratis Buat dan Perpanjang SIM

- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah