PR TASIKMALAYA – Pria berinisial AS (33), berhasil diamankan pihak Polsek Ciledug.
Terciduknya pria tersebut, karena mencuri Al-Qur'an di Masjid Jami Darul Ma'wah, Kecamatan larangan, Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Polsek Ciledug, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pencurian Al-Qur'an di masjid tersebut.
Baca Juga: Bukan Tiang Listrik, Anak Muda Ini Tabrak Pohon Hingga Tewas di Lokasi
“Sudah kita amankan. Hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa pelaku mengaku sudah empat kali mengambil Al-Qur'an di masjid tersebut,” pungkas Kompol Wisnu seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Wisnu menuturkan, Al-Qur'an hasil curian tersebut, lalu dijual oleh pelaku.
“Pelaku menjual Al-Qur'an hasil perampokan, dengan cara keliling atau diecer sebesar Rp30.000 sampai Rp50.000 per buah,” tutur Wisnu.
Baca Juga: Disiplin Prokes Masyarakat Berkurang, Presiden Jokowi Ingatkan Menteri dan Gubernur Terus Berusaha
Wisnu menambahkan, pelaku AS telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali, dan sebanyak 30 lebih Al-Qur'an telah dicuri oleh AS.