Telah Lakukan Aksinya Sebanyak Empat Kali, Pria Ini Nekat Curi Al-Qur'an Masjid untuk Dijual

- 6 Januari 2021, 16:20 WIB
Illustrasi pencurian barang-barang warung.
Illustrasi pencurian barang-barang warung. /Ricarda Mölck/Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Pria berinisial AS (33), berhasil diamankan pihak Polsek Ciledug.

Terciduknya pria tersebut, karena mencuri Al-Qur'an  di Masjid Jami Darul Ma'wah, Kecamatan larangan, Kota Tangerang.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Polsek Ciledug, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pencurian Al-Qur'an di masjid tersebut.

Baca Juga: Bukan Tiang Listrik, Anak Muda Ini Tabrak Pohon Hingga Tewas di Lokasi

“Sudah kita amankan. Hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa pelaku mengaku sudah empat kali mengambil Al-Qur'an  di masjid tersebut,” pungkas Kompol Wisnu seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Wisnu menuturkan, Al-Qur'an hasil curian tersebut, lalu dijual oleh pelaku.

“Pelaku menjual Al-Qur'an hasil perampokan, dengan cara keliling atau diecer sebesar Rp30.000 sampai Rp50.000 per buah,” tutur Wisnu.

Baca Juga: Disiplin Prokes Masyarakat Berkurang, Presiden Jokowi Ingatkan Menteri dan Gubernur Terus Berusaha

Wisnu menambahkan, pelaku AS telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali, dan sebanyak 30 lebih Al-Qur'an telah dicuri oleh AS.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x