Kasus Covid-19 Bertambah 880 Orang dalam Tujuh Hari, Bodebek Kembali Perpanjang PSBB Proporsional

- 30 November 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /ANTARA/

PR TASIKMALAYA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional kembali diperpanjang oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk daerah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).

Perpanjangan tersebut akan berlangsung hingga 23 Desember 2020. Sebelumnya, PSBB Proporsional ini terlah berakhir pada 25 November 2020 lalu.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.783-Hukam/2020 tentang Perpanjanagn Pemberlakuan PSBB Prporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penangana Covid-19 yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Penangkapan Menteri KKP, Ridwan Saidi: Gebah Aja Pejabat Partai, Ganti sama Ahli

Menurut Ketua Harian Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi DArah Jabar Daud Ahmad mengatakan jika dalam Kepgub itu wilayah Bodebek dalam melakukan PSBB Proporsional.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan ddalam bentuk Pembatasan Sosial Bersklaa Mikro (PSBM)," katanya.

Keputusan Gubernur Jabar itu juga telah diselaraskan dengan adanya kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai dengan 6 Desember 2020.

Selain itu, keputusan untuk memperpanjang PSBB juga didasarkan pada berbagai kajian epidemologi.

Baca Juga: Salah Satu Member Boyband ‘UP10TION’ Positif Covid-19, Beberapa Idol K-pop Lain Akan Lakukan Tes

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x