PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Akibat Nataru, Kenaikan Kasus Covid-19 Meningkat 18 Persen

- 4 Januari 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi PSBB Masa Transisi DKI Jakarta.
Ilustrasi PSBB Masa Transisi DKI Jakarta. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR TASIKMALAYA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  

Langkah tersebut diambil untuk menekan pertambahan kasus Covid-19 salah satunya akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 1295 Tahun 2020 untuk memperpanjang PSBB sampai tanggal 17 Januari 2021 dan diumumkan melalui akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Hari ini, Pengadilan Tunjuk Akhmad Sahyuti sebagai Hakim

“Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 17 Januari 2021,” tulis akun Pemprov DKI Jakarta seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, pada Senin 4 Januari 2021.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini berfokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 1295 Tahun 2020,” tambahnya.

Bahkan, Premprov DKI Jakarta mencatat persentase pertambahan total aktif menunjukan kenaikan dengan per 2 Januari 2021 kasus aktif mencapai 15.471 kasus dan peningkatan 18% dari dua pekan sebelumnya sebesar 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

Baca Juga: Tahu dan Tempe 'Menghilang' di Pasaran, Rocky Gerung: ini Darurat Perut

”Kami mencatat persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari 2 pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x