PR TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Hal ini berupaya untuk mencegah penambahan kasus Covid-19, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Senin 4 Januari 2021 dari postingan instagram DKI Jakarta, Pemprov DKI kembali perpanjang PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 17 Januari 2021.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Berkembang Fenomena Kebencian di sebagian Generasi Muda terhadap Lambang Negara
Perpanjangan waktu ini dilakukan karena tercatat adanya kenaikan persentase penambahan total kasus aktif terkonfimasi positif.
Per-2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember.
Pemprov DKI juga mengingatkan soal penerapan protokol kesehatan yang harus tetap dipatuhi. Serta diharapkan masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Hal itu diingatkan karena sanksi masih berlaku untuk semua pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Chelsea Vs Man City: Tim Tamu Naik ke Posisi 5 Klasemen Liga Inggris