PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 membawa sejumlah perubahan yang signifikan di setiap aspek kehidupan.
Berbagai kebijakan telah dibuat untuk membantu memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pandemi yang masih melanda dunia khususnya Indonesia telah membawa berbagai perubahan yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan.
Baca Juga: Dua Menteri Kabinet Indonesia Maju Terjerat Korupsi, Fraksi PKS: Pak Jokowi Harus Meminta Maaf
Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memutus penyebaran Covid-19 salah satu yang diambil adalah peniadaan sementara ganjil genap di ibukota DKI Jakarta.
Peniadaan ganjil genap sementara dikarenakan DKI Jakarta akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.
"Ganjil genap belum berlaku," ungkap Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pada senin 7 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Tribratra News
Baca Juga: Dua Menteri Kabinet Indonesia Maju Terjerat Korupsi, Fraksi PKS: Pak Jokowi Harus Meminta Maaf
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan dalam keterangannya mengenai kebijakan peniadaan genap ganjil akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta