Hasil Evaluasi PSBB, Pemkab Bogor Batasi Jumlah Peserta Dalam Penyelenggaraan Acara

- 22 November 2020, 07:39 WIB
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.*
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.* //Antara//M. Fikri Setiawan.

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Kabupaten Bogor yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), akan memberlakukan peraturan jumlah peserta dalam suatu kegiatan atau acara.

Pihaknya akan membatasi jumlah peserta dalam setiap acara yang diselenggarakan dengan maksimal hanya boleh melibatkan 150 peserta saja.

"Semisal kegiatan keagamaan atau pernikahan, aturan itu tidak bisa ditawar, 150 peserta. Jadi jangan sampai terjadi lagi, bila pada hari H terjadi kerumunan, kita pasti akan membubarkannya," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai evaluasi PSBB di Cibinong, Bogor, pada Sabtu 21 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 22 November 2020: akan Turun Hujan di Sore Hari

Pembatasan peserta dalam sebuah acara telah diatur dalam Keputusan BupatiNomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kelima PSBB pra-AKB yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020.

Iwan mengatakan akhir dari perpanjangan kelima PSBB pra-AKB ini sampai dengan 25 November 2020 dan akan dilanjutkan dengan perpanjangan keenam dan akan menggunakan peraturan yang lebih ketat.

"Akan lebih ketat, seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar," kata politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Dunia Kesehatan Sambut Positif Kehadiran Vaksin Covid-19

Seperti diketahui, tidak ada aturan yang berubah ketika Pemkab Bogor melakukan perpanjangan kelima PSBB pra-AKB, dibandingkan sebelumnya, yakni Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x