Status Pesantren HRS di Megamendung Masih Menjadi Polemik, Mahfud MD: Jadikan Ponpes Bersama

- 29 Desember 2020, 20:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

“Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya diteruskan saja untuk keperluan pesantren, tapi nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabunganlah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Pihak PTPN memberikan surat somasi kepada pengurus pesantren Agrokultural Markaz Syariah, yang dikelola oleh Habib Rizieq Shihab (HRS).

Surat tersebut berisi peringatan, agar pihak pengelola menyerahkan lahan yang digunakan oleh pondok pesantren Markaz Syariah kepada pihak PTPN.

Namun, HRS selaku pengelola bersikukuh bahwasannya, meski tanah tersebut HGUnya ada pada pihak PTPN, namun tanah tersebut telah lebih dari 30 tahun terbengkalai tidak dikelola.

Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra Dalam Penghapusan Red Notice, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri. Tapi, tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah ditangani oleh PTPN, catat itu baik-baik,” tegasnya.

Bahkan HRS menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada yang mengganggu pondok pesantren tersebut.

“Kami tidak akan diam, kalau ada yang mengganggu Markaz Syariat,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x