Bantu Djoko Tjandra Dalam Penghapusan Red Notice, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 19:43 WIB
Terdakwa Tommy Sumardi terbukti bersalah telah melakukan penyuapan dalam perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Terdakwa Tommy Sumardi terbukti bersalah telah melakukan penyuapan dalam perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. //PMJ News

PR TASIKMALAYA - Tommy Sumardi menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra karena ia terbukti telah terlibat di dalamnya.

Diketahui bahwa Tommy membantu Djoko Tjandra dalam penghapusan red notice sehingga Djoko bisa bebas keluar masuk Indonesia saat statusnya sebagai buronan.

Atas perbuatannya yang tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi itu, Tommy pun divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibuka Lagi, Ferdinand: Berharap Kasus Penistaan HRS Juga Diproses

Tak hanya itu, ia juga didenda uang sebesar Rp 600 Juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Tommy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Fitur Wajah Baekhyun EXO Cenderung Berbeda di Pagi dan Malam Hari, ini Alasannya!

Polisi mengungkap hal yang meringankan dalam memutuskan hukuman untuk Tommy Sumardi.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x