Tanggapi Aksi Demo 1812, Staf Ahli Kominfo: Demo Bukan untuk Memaksa Negara

- 18 Desember 2020, 17:36 WIB
 Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto.
Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto. /@henrysubiakto/Twitter

Baca Juga: Mengaku Hendak Buat SIM, Ketua Pecinta Habib Bahar Ditangkap Polisi

"Padahal sekarang masuk Masjidil Harrom dan ke makam nabi saja dibatasi. Apa demo sudah lebih penting dari haji?," tulis Henry Subiakto.

Namun demikian, dalam cuitan sebelumnya Henry menyampaikan bahwa demontrasi merupakan salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi atau gagasan agar suara masyarakat dapat didengarkan dan diperhatikak.

"Demo adalah salah satu cara menyampaikan aspirasi atau gagasan, agar suara mereka terdengar dan diperhatikan", ungkapnya.

Namun, Henry juga menyebut bahwa disisi lain demo bukan merupakan suatu cara agar negara dapat mengikuti kehendak suatu pihak atau golongan tertentu.

Baca Juga: Luhut Binsar Berharap Investor dan Wisatawan Asal China Meningkat Khususnya di Kawasan Danau Toba

Masih dalam cuitan yang sama, Henry bahkan menyebut bahwa demontrasi yang memaksa itu melanggar hukum dan tidak menghargai masyarakat lain yang tidak mendukung demo tersebut.

"Demo bukan memaksa negara harus mengikuti kehendaknya, sampai bawa-bawa senjata. Demo yang memaksa itu melanggar hukum dan tidak menghargai rakyat lain yang tidak ikut dan tidak mendukung", ujarnya.

Lebih lanjut, Henry juga menyebut bahwa yang harus ditaati adalah suara rakyat dalam pemilu. Ia juga menyebut bahwa dalam dunia demokrasi aparat diperkenankan untuk menertibkan siapapun baik secara persuasi maupun secara fisik karena hal tersebut diperbolehkan oleh UU.

Baca Juga: Sinopsis Sweet Home, Serial Thriller Netflix Adaptasi Webtoon yang Tayang Hari Ini

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x