"Dalam demokrasi tidak boleh ada pemaksaan yang dilakukan oleh individu/gerombolan orang. Yang harus ditaati itu suara rakyat yang dilembagakan dalam pemilu. Aparat dibolehkan UU menertibkan siapapun, baik secara persuasi maupun secara fisik. Ketegasan aparat agar semua ikut aturan itu dibolehkan UU," tegasnya.
Demo adlh salah satu cara menyampaikan aspirasi atau gagasan, agar suara mrk terdengar & diperhatikan. Demo bukan memaksa negara harus mengikuti kehendaknya, sampai bawa2 senjata. Demo yg memaksa itu melanggar hukum & tdk menghargai rakyat lain yg tdk ikut dan tdk mendukung.— Henry Subiakto (@henrysubiakto) December 17, 2020
***