Minta Agar Tak Ada Unjuk Rasa atas Ditahannya HRS, Kapolda Sumut Percayakan Hal itu pada PMJ

- 17 Desember 2020, 13:00 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /

PR TASIKMALAYA – Penahanan Rizieq Shihab selama 20 hari terhitung dari 12 Desember sampai 31 Desember 2020 terus menuai polemik.

Aksi pendatangan Polres oleh simpatisan Rizieq Shihab masih terus berlanjut, seperti yang terjadi di Polres Ciamis, Polres Tasikmalaya, Polresta Bandung, dan di beberapa tempat lain.

Melihat kondisi yang demikian, Kepala Kepolsian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Martani Sormin meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi serupa.

Baca Juga: Muannas Alaidid: Jangan Gampang katakan Orang Meninggal Melawan Aparat Dikatakan Syahid

"Untuk permasalahan Habib Rizieq yang ditangani Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, biarlah persoalan itu ditangani di sana. Kita percayakan penangannya disana, jika da yang keberatan, ada mekanismenya misalnya melakukan praperadilan dan lainnya," tegas Dia.

Ia juga menegaskan supaya tidak melakukan aksi unjuk rasa yang bisa menimbulkan kerumunan karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

"Karena ini dimasa pandemi Covid-19, mari kita semua bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas). Jadi kita percayakan penanganannya dengan Polda Metro Jaya," kata Kapolda Sumut itu.

Baca Juga: Periksa Dua Orang Saksi Kasus Suap RSU Kasih Bunda, KPK Sita Dokumen dari Sekda Cimahi

Diketahui, pada 13 Desember 2020 lalu telah resmi ditahan setelah sebelumnya menajalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka pengahasutan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x